KAPITAN MAKLEAT DI DESA LAKMARAS MENDAPAT SOSIALISASI
- Dec 20, 2024
- DESA LAKMARAS
- BERITA, PEMERINTAHAN, SENI DAN KEBUDAYAAN, KEGIATAN, PELATIHAN
DESA LAKMARAS, Jumat, 20 Desember 2024 bertempat dikantor Desa Lakmaras dilakukan kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Kapitan Makleat. Kegiatan ini dibukah oleh Kepala Desa Lakmaras Yulianus Lou Mali yang dihadiri oleh BPD Lakmaras, para Kepala Kewilayahan Bersama RT/RW, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemudah dan seluruh unsur yang berkaitan dengan kegiatan ini.
Kegiatan sosialisasi tentang tugas dan fungsi kapitan makleat ini merupakan lanjutan dari kegiatan pengukuhan kapitan makleat yang terjadi beberapa hari lalu di tiga sadan ( Mebupor Purlilak, Sabulaka Sarantatu dan Siarai Masai ) yang sudah selesai pada hari Rabu, 17 Desember 2024 selama tiga hari.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mempertajam kembali tentang tugas dan fungsi kapitan makleat itu sendiri yang bahwasanya merupakan tujuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab demi menjalankan Hukum Adat ( Koso Jobel) di Desa Lakmaras.
Pada dasarnya kapitan makleat merupakan suatu lembaga adat yang sudah hadir sejak jaman nenek moyang yang bertugas sebagai suatu Lembaga yang mengawasi, mengontrol dan menjaga kelestarian alam sekitar Desa Lakmaras sehingga tidak rusak oleh orang ataupun hewan yang dengan sengaja mau merusak keberlangsungan ekosistem Hutan, Lahan Pertanian dan perkebunan. Bukan hanya itu saja yang dilakukan kapitan makleat itu sendiri, mereka juga bertugas untuk mengawasi tindakan masyarakat yang sengaja merugikan warga lain dengan cara mencuri hasil perkebunan dan pertanian orang lain, sebab selama ini banyak kasus pencurian hasil pertanian dan perkebunan yang terjadi. namun karena kurangnya pengontrolan dan pengawasan, semua pelaku pencurian tidak ditangkap ataupun diproses oleh pihak yang menangkap bahkan dilepas karena dilihat dari hubungan talik malu'ai ( hubungan kekerabatan antara suku).
Dalam sambutan pembukaan kepala Desa Lakmaras berharap kepada para Kapitan Makleat yang sudah dikukuhkan agar bekerja dengan penuh tanggungjawab sehingga pembangunan Desa dapat berjalan dengan baik.
“ kita semua yang diundang untuk kegiatan ini, untuk mendengar tugas dan fungsi kapitan makleat itu sendiri, walaupun sebenarnya kita semua sudah tahu maka dari itu kegiatan hari ini sifatnya lebih kearah mempertajamkan tugas dan fungsi yang berlaku bagi kapitan makleat. Selain dari tugas dan fungsi kapitan makleat, kami memberikan kesempatan kepada semua yang hadir untuk menyampaikan hal lain untuk kepentingan Desa ini seperti kinerja pemerintah desa agar kedepannya bisa lebih baik dalam bekerja “ tutur Yulianus dalam sambutannya.
Dalam kegiatan ini diundang Bapak Chrisfinus Bau Mali, S.Pd sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman tentang tugas, fungsi kapitan makleat serta hukum adat yang berlaku di Desa Lakmaras khususnya Hukum adat tentang pertanian, peternakan dan perkebunan yang harus diketahui oleh para Kapitan Makleat yang hadir. Dalam memberikan materi beliau banyak membuka pikiran para peserta bagaimana agar kedepannya para kapitan makleat bekerja dengan baik.
“ Kita cobah uraikan sedikit tugas dan fungsi kapitan makleat yang sempat tercecer. Saya menggambarkan secara garis besar tentang tujuan kapitan makleat itu adalah pejuang lingkungan hidup. Kedepannya kapitan Makleat bukan lagi suatu Lembaga yang bertugas sebagai Lembaga adat tetapi dia juga akan bergerak Bersama pemerintah Desa Lakmaras untuk membangun Desa ini” Ucap Chrisfinus .
Dalam perencanaannya para Kapitan Makleat yang sudah dikukuhkan akan dimuat dalam SK kepala Desa Lakmaras tentang pengangkatan Kapitan Makleat yang secara langsung akan diberikan transportasi sesuai denga pekerjaan mereka. Untuk itu para kapitan makleat diberikan tugas untuk mengontrol, mengawasi dan mengamankan wilayah kerja masing – masing sesuai dengan yang sudah dibagikan oleh para tokoh adat paling kurang satu kali bekerja dalam satu minggu. Sehingga dalam sebulan mereka bisa bekerja selama empat hari agar kedepannya mereka bisa menerima transportasi paling kurang Rp. 200.000 per orang.
OLEH : ADRIAN LUAN